Rabu, 06 Juli 2011

Gaya Hidup Sekamar Dengan Pacar


Ahmad Faid
26.08.3.1.005

A.    Latar Belakang Masalah
Terjadinya ekstrimitas polah-tingkah sebagai manifestasi gaya hidup orang perkotaan, khususnya pelajar dari mahasiswa, belum tentu inferior of culture, kemudian menuding globalisasi kebudayaan dunia sebagai biang keladinya. Lebih celaka lagi jika masyarakat justru nekat menghakiminya secara gebyah uyah(pukul rata) memakai istilah: dekadensi moral, hanya lantaran mejauhkan diri dari nilai-nilai tradisional dalam setiap prilaku mereka.
Kasus kumpul kebo sangat tidak masuk akal jika melihatnya menggunakan konvensi-konvensi kemasyarakatan lima puluh atau seratus tahun yang lalu. Dimana pemakaian hiperbola kumpul kebo masih bersifat bahasa penghukuman terhadap pelakunya. Dikarenakan pelanggaran tersebut dinilai begitu beratnya, sampai-sampai perlu dibuat semacam peringatan bahwa tindakan semacam itu sama halnya mencontoh prilaku binatanag.
Dengan adanya istilah kumpul kebo di dalam masyarakat kita(baca: jawa), sebenarnya membuktikan bahwa perbuatan samen leven bukanlah perkara baru. Bukan inkulturasi; bukan impor. Sejak dulu telah menggejala dan pernah dilakukan. Namun senantiasa ditolak, dilarang, akan tetapi tak pernah benar-benar hilang dari khasanah perilaku individual di kalangan orang Jawa. Karena hal itu boleh dikata merupakan kecederungan individu(bukan sosial), dengan sendirinya hanya mewarnai arus bawah dinamika social budaya yang sempat menyejarah. Yang jarang muncul di permukaan.
Jika ditelusuri, hal ini sangat menarik sekali dikaji karena telah mereaktualisasikan sejumlah problema pranikah yang selama ini kurang diperhatikan oleh masyarakat kita. Lokasi dari masalah ini bukanlah dipinggiran, atau kawasan terpencil dan sepi sebagaimana pemukiman baru; namun justru malah di tengah kota.
Lebih menakjubkan lagi, lokasi itu terletak hanya beberapa puluh meter dari kediaman Ketua RT. Satu blok dengan masjid. Dan tidak jauh dari kantor kecamatan. Padahal keempat unsur tersebut: dunia pendidikan, masyarakat, umat beragama dan pemerintah merupakan pihak-pihak yang paling sensitive terhadap “penyimpangan” perilaku social maupun individual semacam itu. Toh, realitasnya mereka bisa kecolongan. Atau justru tidak tahu, atau mengabaikan lantaran komplikasi kehidupan dan persoalan yang dihadapi masing-masing individu setiap harinya sudah sedemikan membuat kepala pusing tujuh keliling.
Fakta singkat di atas memberikan isyarat awal, bahwa terjadinya kasus hidup sekamar dengan pacar, pertama kali disebabkan adanya kebebasan individual(privasi) yang berlebih. Terutama lewat toleransi langsung maupun tidak langsung dari pemilik kos, masyarakat sekitar maupun orang tua kedua belah pihak. Sebab manakala salah satu saja dari ketiga unsur tersbut bergolak atau menolak, kebersamaan seperti itu mustahil terjadi.
Salah satu ciri yang unik dalam gaya hidup ini adalah ternyata pihak cowoklah yang “memboyong” ceweknya ke kamar kos masing-masing. Strategi ini agaknya menguntungkan. Berbeda jika cowok yang bemalam di kamar cewek. Sekali-dua kali sempat terdeteksi lingkungan, untuk yang ketiga kalinya pasti terjadi gropyokan. Sebaliknya, kalau cowok yang memboyong cewek, sedikit banyak terkesan adanya (semacam) tanggung jawab. Persis sebagaimana adat, bahwa pengantin prialah yang pada hakikatnya memboyong gadis idamannya.
Mereka menganggap bahwa peran hidup sekamar dengan pacar penting sekali. Kebersamaan merupakan penenang, agar kegelisahan hidup di rantau(merasa kesepian dan terpencil) dapat terlupakan. Yang mengejutkan ialah pernyataanya ingin belajar hidup bersama lebih dulu sebelum menikah. Sebab menurutnya, berkeluarga itu susah. Maka agar nantinya tidak mudah terjadi salah paham, salah tafsir, salah pengertian mengenai berbagai persoalan hidup yang dapat meretakkan perkawinan, mulai sekarang mereka sepakat hidup sekamar. Mencoba bekerjasama merintis kesiapan berumah tangga. Seperti membiasakan berlangsungnya membagi tugas. Ceweknya mencuci, cowok menyetrika. Si cewek masak, cowoknya menyalin catatan kuliah, atau pinjam literature.
Salah satu ucapan mereka yang patut direnungkan adalah keiginannya untuk mencoba mempersiapkan diri melakukan kerjasama dalam segala hal sebelum memasuki perkawinan yang sesungguhnya. Kesadaran ini menarik, karena secara tidak langsung merupakan pemikiran transformative dan maju terhadap adat dan tradisi kita di masa lalu.

B.     Justifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa masalah yang dilirik adalah masalah zina yang dilakukan oleh para mahasiswa. Dan hal ini masuk dalam kawasan fiqh jinayah. Karena dalam perspektif islam para pelaku zina tersebut mendapatkan hukuman yaitu berupa had. Sedangkan hadnya sendiri masuk kategori jinayah.

C.     Zina dan hukumannya dalam perspektif Islam
1.      Zina menurut agama islam
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: zanah) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.

Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut;
a)      Al Israa’: 32 
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

b)      Al A’raf: 33
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎŽötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.ÎŽô³è@ «!$$Î/
$tB óOs9 öAÍit\ム¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB Ÿw tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar